Apresiasi Jaksa Agung, Stevano PDIP Usulkan Gelar ‘Bapak Restorative Justice’

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang aktif mempromosikan prinsip Restorative Justice (RJ) untuk masyarakat kecil. Legislator PDIP tersebut mengusulkan agar Burhanuddin dianugerahi gelar 'Bapak Restorative Justice Indonesia'.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang aktif mempromosikan prinsip Restorative Justice (RJ) untuk masyarakat kecil. Legislator PDIP tersebut mengusulkan agar Burhanuddin dianugerahi gelar ‘Bapak Restorative Justice Indonesia’.

Penghargaan untuk Kejagung atas Pendekatan Restorative Justice

Stevano menilai bahwa Jaksa Agung selalu menekankan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan prinsip Restorative Justice dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Ia bahkan mengusulkan agar Kejaksaan Agung diberi julukan sebagai lembaga penegak hukum yang paling proaktif dalam mengimplementasikan prinsip RJ.

“Bapak selalu menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil. Mungkin Kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling proaktif menggaungkan prinsip RJ ini. Bahkan saya usul pimpinan beri julukan Kejagung Bapak Restorative Justice Indonesia,” ujar Stevano dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (13/11/2024).

Keberanian dan Ketegasan Jaksa Agung dalam Kasus Korupsi

Di samping itu, Stevano juga mengapresiasi ketegasan Burhanuddin dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar, yang berkontribusi terhadap posisi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik, berdasarkan Survei Indikator pada September 2024.

“Bapak menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Kami sangat mengapresiasi upaya Jaksa Agung dalam menyelamatkan perekonomian negara,” ucapnya.

Dua Sisi Kepemimpinan yang Proporsional

Menurut Stevano, kepemimpinan Burhanuddin berhasil menunjukkan dua sisi yang seimbang antara kemanusiaan dan ketegasan dalam penegakan hukum, yang bisa diterapkan secara proporsional. Sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan NTT, Stevano menyatakan setuju dengan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat bawah, namun tetap tegas terhadap pelaku yang memiliki posisi lebih tinggi.

Masukan untuk Kejaksaan Agung: Kepastian Hukum dan Dukungan Kebijakan Presiden

Stevano juga memberikan masukan kepada Jaksa Agung terkait pentingnya menjaga kepastian hukum, terlebih dengan fokus Presiden Prabowo Subianto pada swasembada pangan dan hilirisasi ekonomi. Ia berharap Kejaksaan dapat mendukung kebijakan-kebijakan tersebut dengan bijaksana.

“Pesan kami Pak agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden. Sebab, di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error. Kami harapkan Kejaksaan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kritik terhadap Pendekatan Legalistik dalam Pemidanaan

Stevano mengingatkan bahwa pemidanaan seharusnya tidak hanya didasarkan pada pendekatan legalistik semata. Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku kejahatan yang tidak bermaksud jahat, melainkan lebih karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, pendekatan hukum harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

“Jangan sampai pemidanaan hanya dengan pendekatan legalistik saja. Bisa jadi banyak pelaku yang tidak punya niat jahat, namun hanya karena ketidaktahuan malah terjerat pidana,” kata Stevano.

Perhatian Khusus untuk Kejaksaan di NTT

Lebih lanjut, Stevano menyampaikan rasa hormatnya kepada jaksa di NTT yang dinilainya sangat berdedikasi dalam menegakkan keadilan. Namun, ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk memperhatikan kekurangan sarana dan prasarana di wilayah tersebut, terutama terkait sumber daya manusia (SDM).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara pidana khusus di NTT sangat banyak, tetapi sangat minim SDM. Kami juga minta agar kuota Jaksa putra daerah NTT ditambah, seperti yang dilakukan di Kalimantan dan Papua. NTT memiliki adat dan budaya yang sangat kental, sehingga diperlukan Jaksa yang mengerti kearifan lokal,” ujar Stevano.

Tantangan Geografis dan Kebutuhan Dukungan Prasarana di NTT

Stevano juga mengingatkan bahwa wilayah NTT memiliki tantangan geografis yang cukup sulit, yang membuat mobilitas jaksa dalam menangani kasus-kasus besar menjadi terbatas. Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan dukungan anggaran dan prasarana yang memadai agar jaksa di NTT dapat bekerja dengan lebih optimal.

“NTT memiliki geografis yang sulit, jadi para jaksa mengalami kesulitan dalam mobilitas antar pulau untuk mengusut kasus-kasus besar. Kami mohon dukungan anggaran dan prasarana yang lebih baik untuk mendukung kinerja mereka,” tegasnya.

Dengan apresiasi dan masukan yang konstruktif, Stevano berharap Kejaksaan Agung dapat terus menjaga integritas, mendukung kebijakan pemerintah, serta memperhatikan kebutuhan khusus daerah-daerah seperti NTT dalam rangka memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.

Artikel Terkait :

NANA4D

NANA4D

NANA4D

NANA4D

NANA4D

Nana4D

Nana4D

Nana4D

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *