Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
Mantan Kepala Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati duit hasil korupsi suaminya senantiasa dapat dijerat selaku pelakon pasif walaupun keduanya mempunyai perjanjian pra nikah ataupun pisah harta. Data ini Yunus sampaikan kala didatangkan selaku pakar dugaan tindak pidana …
