BERITA TERBARU HARI INI – Pengadaan Barang dan Jasa, Pj Gubernur Jabar Tegaskan Tidak Ada Pembagian Imbalan. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan tidak ada pembagian imbalan, keuntungan, presentase dari pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang dan jasa kepada pemberi kerja.
Menurut Bey, hak itu telah dibakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT pada 4 Juli 2024 dan untuk menjadi perhatian para Bupati dan Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah atau Biro di lingkungan Pemerintah Jabar dan para Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar.
“Segera melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Bey dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Selasa (6/8/2024).
Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bey mengatakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Bey.
Penjelasan LKPP dan Kemendagri soal Pengadaan Barang dan Jasa
Dilansir Kanal Ekonomi, Liputan6, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi (Hendi) menggandeng Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD).
SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024.
SEB tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi (Hendi) menyebutkan bahwa adanya SEB tersebut didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. Hendi menyebutkan masih dijumpai pihak-pihak terkait pengadaan barang/jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.
Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang / jasa pemerintah. Untuk itulah kemudian SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang / jasa di BLUD.
Kegamangan tersebut diungkapan Hendi salah satunya dalam menjalankan arahan Presiden RI untuk berpihak pada produk dalam negeri dalam pengadaan. “Pada hari ini mari kita kemudian sepakat, bahwa kita harus berpihak pada produk dalam negeri,” tutur Hendi.
“Saya meyakini apa yang kami lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan, terutama buat Republik Indonesia, dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang tepat,” pungkasnya.
Anggaran Kesehatan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan kebutuhan.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Tito lantas menekankan, “Penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan.”
Ia mengemukakan bahwa peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Produk Dalam Negeri
Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Gunakan juga e-Katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP, ini adalah langkah besar, akan mempermudah dari proses lelang segala macam, panjang lebar, ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai Juni ini masih rendah,” ungkap Tito.
Setidaknya, kata dia, ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan APBD, sementara di sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan.
“Untuk menciptakan anak-anak muda generasi muda kita yang selain terdidik dan terlatih, mereka sehat, di situlah lompatan kita,” ucapnya.