Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan SMS

Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan SMS

BERITA TERBARU HARI INI – Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan SMS. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini memanfaatkan media WhatsApp atau Short Message Service (SMS) untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang elektronik atau ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia.

Namun, cara pengiriman seperti itu perlahan-lahan akan dikurangi. Hal itu karena jumlah anggaran dengan jumlah pelanggar tak sebanding.

“Kan yang konfirmasi lewat ini (PT Pos) anggaran kita kurang,” kata Latif kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Latif membeberkan, jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 1 juta pelanggaran. Sementara, dana untuk konfirmasi sangat terbatas.

“Sehingga yang tidak tercover dana dari DIPA ini gunakan aplikasi ini (WhatsApp) jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfrimasi semuanya gitu,” ujar dia.

Latif mengatakan, konfirmasi tilang elektronik melalui media WhatsApp juga menjadi salah satu upaya dari kepolisian dalam hal efesiensi anggaran.

“Iya sekarang kalau menggunakan aplikasi ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan,” ujar dia.

Terkait hal ini, Latif mengaku sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain.

“Masa konfirmasi sama 15 hari itu. Kita sudah koordinasi dengan nanti surat E-tilang dikirim ke pengadilan ke kejaksaan,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam melakukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat konfirmasi tilang tak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat WhatsApp atau Short Message Service (SMS).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, notifikasi pelanggaran dikirimkan lewat WhatsApp. Ade membeberkan setidaknya ada lima nomor yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Adapun, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000.

“Itu nanti akan dikirimi notif. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ade Ary mengatakan notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.

Bunyi Notifikasi Tilang

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *