BERITA TERBARU HARI INI – Ketua DPRD DKI: Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Diundur 18 atau 20 Februari 2025. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Karno dilakukan antara tanggal 18-20 Februari 2025.
“Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari (2025), menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20,” kata Khoirudin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Khoirudin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu sudah sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 10024.3/4378/SJ.
“Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10024.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024,” ujar Khoirudin.
Nantinya, kata Khoirudin akan ada sekitar 100 lebih kepala daerah yang juga akan di lantik di Istana Negara.
“Paginya kemungkinan 105 jabatan dan pelantikan di istana gitu ya. Sehabis serah terima jabatan maka gubernur akan menyampaikan pidato sambutan gubernur pada saat kita paripurna,” ucap dia.
Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, nantinya pasangan Pramono-Rano pun juga dijadwalkan akan memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Terkait jadwal pidato gubernur terpilih itu setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kami sepakati antara tanggal 18-20 Februari. Menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” kata dia.
Pemerintah-DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Ada Sengketa Digelar Usai Putusan MK
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan pelantikan kepala daerah yang ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar usai putusan MK. Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” demikian kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara pelantikan kepala daerah tanpa gugatan MK digelar 6 Februari dan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024c yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Rifqinizamy Karsayuda.
Opsi Waktu
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025.
Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
“Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu mengungat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.
Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.
Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
“Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.