Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah

Mantan Kepala Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati duit hasil korupsi suaminya senantiasa dapat dijerat selaku pelakon pasif walaupun keduanya mempunyai perjanjian pra nikah ataupun pisah harta.

Data ini Yunus sampaikan kala didatangkan selaku pakar dugaan tindak pidana pencucian duit( TPPU) dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan tersangka Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa( SBS) Robert Indarto serta kawan- kawan. Mulanya, Jaksa Penuntut Universal( JPU) memohon komentar Yunus dengan mengajukan ilustrasi seseorang suami yang diucap A menerima duit hasil korupsi serta memakai duit itu buat membahagiakan istrinya.” Membelikan tas, membelikan mobil, membelikan rumah.

Tetapi, lebih dahulu mereka telah mempunyai perjanjian pra nikah. Apakah beberapa barang tersebut dapat dikategorikan selaku hasil TPPU pula?” tanya jaksa di Pengadklan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu( 6/ 11/ 2024).

Yunus setelah itu menarangkan, terdapat ataupun tidaknya status perkawinan berikut perjanjian pra nikah tidak mempengaruhi jerat Pasal TPPU.

Baginya, yang terutama merupakan apakah pihak terpaut memahami, memakai, ataupun menikmati hasil kejahatan semacam korupsi dengan sadar.” Orang terdapat ikatan nikah apa tidak, terdapat perjanjian apa tidak, tidak relevan,” kata Yunus.

Terlebih, kata pakar perbankan tersebut, dalam peristiwa yang dicontohkan jaksa umumnya tidak ada underlying transaction ataupun dokumen yang jadi bawah sehingga transaksi itu seakan jadi legal.

Oleh sebab itu, istri dari pelakon yang ikut menikmati duit ataupun harta hasil kejahatan itu dapat jadi terdakwa pelakon TPPU pasif sebagaimana diatur Pasal 5 Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan TPPU.” Jadi, menerima, memahami, memakai hasil kejahatan dapat terserang Pasal 5,” ucap Yunus.

Dalam masalah dugaan korupsi tata niaga timah, pihak yang melaporkan mempunyai perjanjian pisah harta merupakan istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi. Walaupun demikian, aktris itu mengaku membeli rumah bersama suaminya senilai Rp 20 miliyar lebih.

Dia pula tidak menampik Harvey membeli beberapa mobil yang digunakan keluarganya. Dalam masalah ini, Sandra Dewi diucap menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3, 5 miliyar. Dia pula diucap menerima 88 tas elegan dari Harvey Moeis yang diprediksi bersumber dari masalah ini.

Terkini, Sandra Dewi diucap mentransfer duit Rp 10 miliyar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019. Tetapi, duit itu diklaim Anggraeni selaku utang suaminya kepada Harvey yang digunakan buat model bisnis.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *