Kasus Pungli Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

BERITA TERBARU HARI INI – Kasus Pungli Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara. Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024) seperti dilansir Antara.

Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *