Kawasan Pilip 3 yang jadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan digerebek polisi. Hasilnya, 4 orang diamankan berserta benda fakta sabu serta sepucuk air softgun.
Ada pula 4 orang yang diamankan ialah LS( 21), AC( 34), Rumah sakit( 22), serta S( 24). Mereka ialah pengedar sabu.
Dari tangan terdakwa LS, polisi menyita 8 paket narkotika tipe sabu- sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam- kuning, 2 unit hp, dan suatu air softgun.
Sedangkan dari 3 terdakwa yang lain ialah AC( 34), Rumah sakit( 22), serta S( 24) polisi tidak menciptakan narkotika, cuma saja ketiganya positif memakai narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra berkata, penangkapan ini berawal dari laporan warga menimpa terdapatnya aplikasi peredaran narkoba di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
” Polres Muara Enim sukses melaksanakan penindakan besar- besaran terhadap sindikat peredaran narkoba tipe sabu- sabu di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa( 12/ 11/ 2024) dini hari,” katanya, Selasa( 12/ 11/ 2024).
Pembedahan tersebut, kata ia, ialah bentuk nyata sokongan Polres Muara Enim dalam memerangi narkotika di daerah hukumnya.
Baginya, petugas menerima data dari warga kalau Desa Karang Mulia, spesialnya di kawasan Pilip 3, jadi pusat peredaran narkoba. Bersumber pada data itu, regu gabungan langsung diterjunkan buat melaksanakan penyelidikan intensif di posisi.
” Berkat kerja keras serta koordinasi yang baik, petugas sukses menangkap pelakon utama bernama samaran LS, masyarakat setempat, yang kedapatan bawa beberapa benda fakta,” ucapnya.
Dari tangannya, 8 paket narkotika tipe sabu- sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam- kuning, 2 unit hp, dan suatu airsoft gun.
” Benda fakta ini diyakini digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba yang sudah berlangsung lama di desa tersebut,” katanya.
Usai menangkap LS, petugas setelah itu melaksanakan pengembangan ke suatu pondok yang dicurigai selaku tempat penyimpanan benda haram tersebut.
Pengembangan yang dicoba di posisi kedua kembali membuahkan hasil. Di dalam pondok di daerah Pilip 3, petugas menangkap 3 terdakwa lain, ialah AC, Rumah sakit, serta S. Ketiganya ialah bagian dari jaringan yang diprediksi kokoh selaku sindikat narkoba antarkabupaten.
” Dari hasil uji urine, keempat terdakwa menampilkan hasil positif memiliki metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat( 2) serta Pasal 112 Ayat( 2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman optimal 20 tahun penjara.
” Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan membagikan dampak jera untuk pelakon peredaran narkoba di daerah Muara Enim serta sekitarnya,” katanya.
Sedangkan itu, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo berkata Desa Karang Mulia memanglah sudah lama dicurigai selaku pusat peredaran narkoba.
Sepanjang ini, sambungnya, petugas sering menemui tantangan besar dalam penindakan sebab sedikitnya sokongan warga setempat. Tetapi, berkat sokongan penuh kapolres serta wakapolres dan penguatan regu dari satuan sabhara, pembedahan kali ini sukses dicoba dengan nyaman serta mudah.
” Sindikat ini diprediksi mendapatkan pasokan narkoba dari daerah lain serta sering menjual benda haram tersebut diberbagai tempat hiburan di dekat Muara Enim. Dengan omzet yang menggapai puluhan juta rupiah, sindikat ini sukses menarik bermacam golongan warga selaku konsumen,” katanya.
” Para pelakon ini telah lama beroperasi serta meraup keuntungan besar. Tetapi, berkat data dari warga serta pemetaan posisi yang matang, kami sukses meringkus mereka,” sambungnya.
TAGSS…..